Seorang Wartawan di Tuban Dibacok Sekawanan Preman yang Diduga Anak Buah Bos Tambang

  • Bagikan

Sementara, dilain waktu wartawan media yang menjadi korban percobaan pembunuhan ini mengatakan, usai kejadian tersebut SN menghubungi dirinya guna menanyakan kabar. Dan berdalih dirinya tidak tau menahu soal pembacokan tersebut.

“Bilangnya ia juga kaget kok bisa ada sampai begini, saya suruh orang ke tempatmu, saya ndak tau apa-apa,” kilahnya seperti itu.

Menurut wartawan korban pembacokan ini menegaskan, jika perkara tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres Tuban, dan pelaku akan segera ditangkap.

“Tadi malam saat Polres ke rumah sakit, berjanji akan memproses perkara ini secara serius, dan pelaku pasti akan ditangkap,” tandasnya.

Seperti yang diketahui publik, SN menjalankan praktik tambang diduga ilegal ini bersama SS, yang tak lain merupakan saudaranya sendiri. Dan penambangan tersebut sudah dijalankan selama puluhan tahun.

  Sasar Hiburan Malam, Satresnarkoba Polres Tuban Gelar Operasi Gabungan

Sehingga penambangan yang diduga dilakukan SN bersama SS tersebut sudah mengakibatkan kerusakan alam yang sangat parah, dan berpotensi merugikan keuangan negara yang diperkirakan hingga ratusan milyar rupiah, lantaran penambangan pasir silica yang tersebut juga diduga kuat ada manipulasi data pendapatan hasil dari penambangan.

Dalam perkara itu, tentu sudah melanggar Pasal 17 Ayat 1 Jo. Serta Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50 Miliyar.

Selain itu penambangan yang dilakukan SN ini juga diduga melanggar Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.

  FIJ Bojonegoro Raih Penghargaan Stand Omzet Tertinggi di JEEF 2024

Oleh karena itu, demi mensukseskan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Kapolri harus dengan tegas perintahkan jajarannya yang ada di kabupaten Tuban, PROV Jatim untuk segera menindak tegas dan menangkap SN untuk diadili sesuai pasal yang berlaku.(Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan