Bojonegoro||mmcnews – Fenomena ataukah tradisi yang sudah menjadi budaya tahunan menjelang penerimaan siswa baru ataupun kelulusan di sebuah sekolah. Dunia pendidikan selalui di warnai dengan pungutan dan iuran dengan dalih sukarela. Kondisi itu berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya.
Kendati demikian, tak sedikit Sekolah secara sistemik terang – terangan sengaja melanggar dan terkesan tidak mengindahkan.
Hasil dari investigasi awak media di sejumlah sekolahan di Kabupaten Bojonegoro yang patut di duga melanggar peraturan tersebut, salah satunya adalah SMA Negeri 1 Balen, Bojonegoro, yang terindikasi masih menarik uang partisipasi serta uang gedung.
Hal tersebut diatas diperkuat adanya keluh kesah dari salah seorang wali murid SMA Negeri 1 Balen yang namanya minta dirahasiakan. Pada hari Selasa 17 Juni 2025 menjelaskan, bahwa ia di minta uang gedung sebesar 1,8jt. Selain itu ia menyebut, dirinya masih diharuskan membayar Rp. 75.000 setiap bulanya dengan dalih iuran partisipasi.
“Untuk uang pembangunan aula (uang gedung) sejumlah Rp. 1.800.000 dan setiap bulan membayar uang partisipasi 75rb dan pembayaran uang gedung bisa dicicil,” jelasnya.
Senada dengan salah seorang wali murid dari sekolahan yang sama dan sudah lulus tahun lalu, ia mengungkapkan, hal yang sama juga berlaku kepada dirinya. Bahwa ia harus mengeluarkan RP. 1,750.000 untuk pembayaran uang gedung. Mirisnya lagi, setiap ada kenaikan pihaknya (wali murid) harus membayar RP. 300.000 dan SPP tiap bulan Rp. 50.000.