SMA Negeri di Balen Bojonegoro, Terindikasi Langgar Pergub Tahun 2023 Terkait Pungutan Uang Gedung dan Partisipasi Bulanan

“Saya harus membayar uang gedung sebesar Rp.1,750,000 terus kalau anak mau naik kelas harus bayar 300rb dan SPP 50rb per bulan,” ungkap salah seorang wali murid yang tidak ingin di sebut namanya.

Sementara itu, pihak SMA Negeri 1 Balen, Bojonegoro melalui Abdul Aziz selaku Humas saat ditemui awak media di ruangannya pada hari Rabu 18/062025 menjelaskan, tentang uang partisipasi dan uang gedung menjelaskan, ke semua itu sifatnya sukarela. Bahkan Aziz menegaskan tidak membayar juga tidak apa. “Tentang uang gedung dan uang partisipasi itu, sifatnya sukarela tidak bayar tidak apa apa. Waktu itu komite yang menawarkan, karena kita harus membangun aula yang menghabiskan anggaran sekitar 600jt,” jelas Abdul aziz.

  Disinyalir Terjadi Provokasi Siswa yang Diduga Dilakukan Edy Suroto Berujung Penyekapan dan Intimidasi Wartawan

Perlu diketahui, Gubernur Jawa Timur menegaskan bahwa sekolah negeri (SMA/SMK) tidak boleh menarik uang gedung atau pungutan apapun dari siswa, termasuk peserta didik baru. Ini berlaku untuk seluruh SMA/SMK negeri di Jawa Timur. Pungutan dalam bentuk apapun dilarang, dan SPP untuk jenjang SMA/SMK negeri juga gratis.

Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 tahun 2023 tentang Komite Sekolah, yang menjelaskan bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan, dan sumbangan bersifat sukarela. Gubernur juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada sekolah yang masih melakukan pungutan. (Guh/red)

Tinggalkan Balasan