Tagih Janji Pernyataan BPOM, Dewan Pembina AMI Turun Gunung

“Kita ingin mengetahui apakah BPOM sudah melakukan tindakan yang sifatnya preventif, jika kita mengacu pada peraturan Presiden no 80 tahun 2017, sesuai dengan pasal 4 sesuai dengan tupoksinya poin 3, BPOM berhak memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ingat jangan benturkan kami dengan pihak kepolisian, apakah kalian sudah melakukan itu semua, ingat LC Beauty sudah berjalan 6 tahun lamanya, ada apakah ini sebenarnya,” tanya Dewan Pembina Aliansi Madura Indonesia (13/12).

Sementara itu dari pihak BPOM Surabaya yang ditemui oleh 5 perwakilan yang dikatakan oleh informasi bahwasanya dari bagian Urkor BPOM Pusat tidak mampu menyangkal apa yang telah diutarakan oleh perwakilan Aliansi Madura Indonesia.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Rizki yang mengaku dari BPOM Surabaya, padahal menurut informasi dari Urkor BPOM Pusat, dirinya tidak bisa menyanggupi permintaan dari Aliansi Madura Indonesia perihal pernyataan secara terbuka tersebut.

“Jadi saya rasa, pernyataan tertulis itu sudah merupakan acuan kuat dan betul, bahwasanya kosmetik dengan merk LC Beauty itu tidak memiliki izin edar, jika memang dari Aliansi Madura Indonesia menginginkan pernyataan terbuka secara terbuka nanti kita siapkan konsepnya dan silahkan ajukan pertanyaan secara tertulis dahulu agar kita sampaikan kepada BPOM Pusat,” urai Rizki saat menemui perwakilan Aliansi Madura Indonesia. (Dex)

Tinggalkan Balasan