PASURUAN, MMCNEWS – Salah satu jurnalis dari media Kabar-Reskrim.net yang sedang melakukan tugas hampir ditabrak oleh oknum pelaku penimbunan BBM bersubsidi di SPBU 54.671.39. Jl. Raya Malang – Pandaan, Purwosari Pasuruan, Minggu (26/3/23) siang.
Ketika tim awak media melakukan tugasnya sebagi kontrol sosial mitra polri untuk menggali keterangan dan informasi sebanyak banyaknya tentang penyalah gunaan BBM bersubsidi, menemukan diduga pelaku dan oknum pemain SPBU secara terang terangan bermain di siang hari,
Hal ini terjadi disaat tim awak media berniat mengisi BBM di SPBU tersebut dan menjumpai salah satu unit mobil carry pick up, dengan muatan tertutup terpal dan melakukan pengisian BBM Pertalite sendiri tanpa operator, hal ini menjadi perhatian dan kecurigaan dari tim awak media, kemudian tim awak media menghampiri sang sopir untuk menanyakan pengisian BBM Pertalite tersebut, tidak ada respon yang baik malah sang sopir menginjak gas mobil dengan kencang dan mau menabrak salah satu jurnalis tersebut.. disini timbul pertanyaan ada apa..????
“Dengan kelakuan sopir seperti itu tentunya sudah melanggar pidana, membahayakan nyawa orang lain dan pengguna jalan lain.” Kata salah satu korban yang mau ditabrak dari media Kabar Reskrim.net
Kemudian tim awak media melakukan konfirmasi kepada salah satu petugas operator Hasan (35) th, dan Suwarno (45) th Wakil pengawas di ruang SPBU tersebut, untuk minta penjelasan kepada pengawas serta mengumpulkan bukti tertulis pembelian dan bukti rekaman CCTV karena nomor Plat mobil tersebut belum sempat tercatat,
Dengan rasa agak kecewa seakan akan pihak SPBU juga ikut menghambat dan menghalang halangi kerja wartawan dengan tidak bisa konfirmasi langsung dan tidak hadirnya pengawas SPBU tersebut karena alasan hari minggu.
“Hari minggu pengawasnya Pak Suriwan libur pak besok senin baru bisa ketemu bapak.” kata Suwarno wakil pengawas SPBU 54.671.39. Purwosari.
Menjadi salah satu catatan dari tim awak media pengakuan dari Hasan operator yang melayani diduga oknum peninbun BBM Pertalite bersubsidi tersebut
“Saya dapat Rp. 10.000.’ (Sepuluh Ribu Rupiah ) sekali Ngisi.” akunya Hasan kepada tim awak media.
“Berarti di SPBU 54.671.39. ini sudah ada indikasi persekongkolan dengan para penimbun BBM bersubsidi.” tegas tim awak media dari Jogojatim kepada Suwarno wakil pengawas.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite/Solar dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Pengakuan Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM Pertalite/ Solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)