“Seperti halnya melaksanakan dan menyelesaikan kegiatan atau pekerjaan yang didanai dari bantuan keuangan sesuai spesifikasi kegiatan yang telah ditentukan, melaporkan pertanggung jawaban tepat waktu serta menganggarkan kembali apabila terdapat silpa penggunaan bantuan keuangan desa pada tahun berikutnya,” ujar Bupati Anna.
Bupati perempuan pertama itu juga menjelaskan, sebagian besar bantuan keuangan yang diberikan kepada desa tahun 2021 secara khusus diarahkan pada percepatan terwujudnya penyediaan infrastruktur perdesaan.
Harapannya akan semakin memperlancar akses di wilayah perdesaan dan berujung pada kemajuan desa. Baik dari sisi perekonomian maupun pemberdayaan masyarakat desa. “Sebagaimana komitmen Pemkab Bojonegoro bahwa peningkatan akses infrastruktur yang tidak hanya terjadi di wilayah sekitaran kota/kabupaten namun tetap merata diseluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro,” imbuhnya
Bupati juga mengimbau kepada para kepala desa untuk memegang komitmen dengan mematuhi dan melaksanakan prinsip pengelolaan keuangan desa. Karena dengan komitmen tersebut akan menghindarkan permasalahan bahkan jeratan hukum yang seharusnya tidak terjadi. (Red/Dik/Hp)
Editor : Didik Sap















