Bojonegoro, – H. Sukur Priyanto SE, M.Ap selaku Ketua DPC Partai Demokrat yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hari ini Sabtu tanggal 05 November 2022 juga turut angkat bicara terkait carut marut perekrutan Panwascam oleh Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Dalam pernyataan resminya saat dikonfirmasi kepada awak media ini terkait pandangan kebijakan Bawaslu dalam merekrut Calon panitia pengawas pemilu ditingkat Kecamatan,
Menurut pernyataan Sukur, para penyelenggara pemilu harus bersikap independen. Pasalnya penyelenggara pemilu harus bebas dari kepentingan dan tekanan politik.
“Terkait hal ini, Standar dan prinsip Bawaslu utamanya memang dia harus independen,” ucapnya pada awak media ini.
Lebih lanjut, Sukur mencontohkan bahwa mengapa pada awal tahapan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam melaksanakan perekrutan anggota Panwascam saja kok sampai bisa menimbulkan kekurang puasan terhadap pendaftar sehingga berdampak pada berbagai pemberitaan di media online. Hal itu dikarenakan ada anggota Panwascam yang terterima diduga masih menjadi anggota Partai Politik dan akhirnya yang bersangkutan mengundurkan diri setelah diketahui publik pernah mencalonkan diri sebagai Caleg 2019.
“Hal-hal tersebut tentu berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik kepada penyelenggara pemilu (Bawaslu) maupun kepercayaan politik dalam konteks proses elektoral.” Imbuhnya.
Untuk itu, penyelenggara pemilu harus benar-benar bisa menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak mengindikasikan keberpihakannya. Tentu harus lebih menjunjung tinggi dalam profesionalitas, dan memiliki integritas.
Sementara pada 2022 ini, penyelenggara pemilu kan sudah bisa dikatakan memulai tahapan pemilu 2024 yang akan digelar sekaligus di tahun yang sama dengan Pilkada serentak. Sehingga, dalam hal tersebut Sukur selaku Ketua DPC dari Partai Demokrat dan sebagai Wakil Ketua DPRD benar-benar meminta bahwa proses seleksi penyelenggara pemilu berjalan sesuai ketentuan perundangan-undangan.