Namun nuansanya berbeda. Sedangkan dipermasalahan Margoagung adalah antara pak Sekdes dengan warga masyarakat.
Makanya ini pemenuhan wajib. Setelah ini dilakukan, entah apapun hasilnya nanti BPD bisa menyimpulkan.
“Kami pun tidak akan mengintervensi dan tidak akan memberikan satu pendapat yang kira – kira menguntungkan siapa. Kami hadir bersama pak Muspika
Ingin menyaksikan dan mengetahui secara langsung,” jelasnya.
Selanjutnya Sunaryo, wakil ketua BPD menjelaskan, ini saatnya pihaknya menawarkan kepada masyarakat.
*Untuk itu saya tawarkan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu, apakah layak berhentikan sebagai Sekdes,” tanya Sunaryo.
Sundarto, salah satu perwakilan tokoh masyarakat menyampaikan, “Soal pemberhentian menurutnya sudah pas. Menurut kita masyarakat, pemberhentian secara tidak hormat itu sudah pas dan kalau toh dia tidak menerima itu haknya,” ungkapnya.
“Ketika Pak Wahab merasa tidak puas itu haknya, kalau pihaknya merasa cacat hukum biar dibuktikan di muka hukum,” tutupnya menambahkan. (Red/**).