Terkait Penebangan Pohon di Deru, Ada Pernyataan Berbeda Antara Sekdin DLH dan Kabid Persampahan dan RTH

Bojonegoro – Terkait adanya Penebangan Pohon yang Dilakukan Pemdes Deru Kecamatan Sumberrejo Menuai Tanda Tanya Publik. Karena, Adanya Kewenangan dari Pihak Dinas DLH. Namun Begitu, Pihak Dinas DLH melalui Sekertaris Dinas Menyampaikan bahwasanya untuk Penebangan Pohon di Jalan Poros PUK bisa di Lakukan Siapapun.

Beny Subiakto, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro menuturkan bahwa pohon sepanjang jalan poros utama kecamatan (PUK) boleh di tebang siapapun, asal di ganti pohon baru. “Warga tidak perlu izin ke DLH kabupaten Bojonegoro,” tuturnya.

“Penebangan pohon yang dilakukan oleh Pemdes Deru los. Gak perlu melakukan izin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, yang penting ada penggantinya,”tutur Beny saat di temui di kantornya. Jumat (20/06/2025) siang.

“Jika warga atau siapapun yang membutuhkan pohon di jalan PUK silahkan di tebang,”tandas beny.

Sebelumnya, Ahmad Sholeh Fatoni, Kabid Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, mengatakan, bahwa belum ada izin yang masuk ke DLH terkait penebangan pohon di PUK di Desa Deru.

Tinggalkan Balasan