“Belum ada izin. Namun akan kami cek, apa betul pohon tersebut merupakan aset Pemkab atau berada di lahan Pemkab Bojonegoro, “katanya.
Ia menegaskan, jika benar itu berada di lahan Pemkab, akan ada tindakan dari DLH.
“Akan ada tindaka dari DLH, karena melanggar Perda akan ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menangani,” katanya tegas.
Seperti diketahui, mulai beberapa hari yang lalu, Pemdes Deru melakukan penebangan puluhan pohon yang kemungkinan berjenis pohon mauni dan jati di sepanjang jalan PUK do desa setempat. (Guh/Red).