BOJONEGORO – Sikapi persoalan adanya sengketa Tanah Kas Desa Belun yang di kuasai dan telah bersertifikat atas nama pribadi. Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar hearing bersama Pemerintah Desa Belun, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jaws Timur. Pada Jumat (3/10/2025),
Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, dalam paparannya menegaskan bahwa sejak tahun 1970 an, lahan TKD seluas kurang lebih 2.500 meter persegi itu adalah tanah kas desa yang menurut regulasi tidak boleh diperjualbelikan maupun dialihkan ke pihak lain bahkan perseorangan.
“Tanah desa tidak boleh berkurang dan tidak boleh dimiliki pribadi. Kalau pun ada tukar guling harus sesuai aturan, untuk kepentingan umum, bukan kepentingan keluarga,” tegas Bambang.
Namun faktanya, lahan tersebut kini sudah terbit sertifikat hak milik dan bahkan pada tahun 2014 berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama kerabat mantan kepala desa yang pada masa periode itu.
Masyarakat Belun pun merasa kecolongan karena sejak tahun 2014 hingga sekarang, desa tidak pernah menerima kontribusi sewa atau kompensasi dari lahan tersebut.
Bambang menceritakan, masalah ini berakar sejak tahun 1970-an ketika lahan TKD dikuasai kelompok tertentu tanpa ada dasar hukum jelas.
Persoalan makin memanas pada tahun 2002, hingga memicu kericuhan di desa, bahkan terjadi aksi pembakaran dan penganiayaan.
Seiring waktu, masyarakat baru mengetahui bahwa lahan tersebut diam-diam telah bersertifikat pribadi. Dugaan adanya manipulasi dokumen pun mengemuka.
“Saat saya menjabat kepala desa sejak 2014, kami tidak pernah menerima kontribusi apa pun. Bahkan perangkat desa lama juga tidak tahu ada proses jual beli atau tukar guling. Ini jelas janggal,” ungkap Bambang.