Bojonegoro – Menyikapi Adanya Aduan Warga Terkait Aktivitas Tambang Di Dusun Kentong Turut Desa Sumberejo Kecamatan Trucuk. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi B yang Membidangi Perekonomian dan Keuangan Meliputi Perindustrian dan energi, kelautan dan pertanian, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah dan perdagangan, pariwisata dan kebudayaan, penanaman modal dan promosi, ketahanan pangan, perhubungan, perikanan, peternakan, ketenagakerjaan dan transmigrasi, pemberdayaan aset/kekayaan daerah, perusahaan daerah. Menggelar Hearing/Rapat dengan Perwakilan Pihak CV LISA (Lillahi Samawati Wal Ardhi) Bertempat di Ruang Komisi B Gedung DPRD Jln Veteran Bojonegoro Jawa Timur. Rabu (15/01/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra Sally Atyasasmk dengan di dampingi Lasuri dari Fraksi PAN. dihadiri oleh perwakilan CV Lisa beserta penasehat hukumnya Hamim.
Dalam kesempatan itu Sally Atyasasmi, selaku ketua komisi B menyatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Bukan hanya itu saja tambahnya, pihaknya juga berencana melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pelaksanaan pekerjaan dan memastikan kesesuaiannya dengan perizinan yang telah diterbitkan.
Ditempat yang sama, Hamim selaku penasihat hukum CV Lillahi Samawati Wal Ardhi, menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi dokumen resmi sebagai dasar legalitas operasional.
“Dokumen resmi pertama diterbitkan pada 2021 hingga 2022, yang menunjukkan perubahan status pengelolaan sesuai standar perizinan pemerintah,” tandasnya.
“Dokumen ini tidak hanya menjelaskan kewenangan perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa semua kegiatan sudah memenuhi standar yang berlaku. Dengan demikian, pengusaha dapat menjalankan pekerjaannya tanpa kendala hukum,” ucap Hamim menambahkan.
Lebih lanjut Hamim menyoroti terkait beredarnya informasi melalui media massa, hingga memunculkan persepsi yang keliru di kalangan masyarakat.
“Kondisi tersebut mendorong diterbitkannya surat lanjutan yang menegaskan legalitas dokumen awal dan kesiapan perusahaan menjalankan aktivitasnya sesuai prosedur,” ujar dia.
Sementara itu, Direktur CV Lillahi Samawati Wal Ardhi mengakui adanya tantangan dalam proses perizinan di tingkat kabupaten, terutama terkait perbedaan fungsi lahan, kelengkapan dokumen, dan koordinasi antarinstansi.