Tersangka Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Dilimpahkan ke PN Tipikor

  • Bagikan

SIDOARJO | MMCNEWS – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo melaksanakan penyerahan empat orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah periode 2008–2022.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Arifandi, kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jalan Sultan Agung, Senin (20/10/2025). Penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S, DP, ABT, dan HS, yang merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Jhon Franky, penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah memenuhi seluruh unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Berkas perkara sudah lengkap atau P-21. Setelah itu, kami lakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka. Seluruhnya bersikap kooperatif selama pemeriksaan tahap dua berlangsung,” ujar Franky.

Kejari Sidoarjo juga menetapkan penahanan kembali terhadap para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

  Revitalisasi Digital, Kakorlantas Polri Targetkan 1.000 Kamera ETLE Terpasang di Jatim

Tersangka S dan DP ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 20 Oktober hingga 8 November 2025.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan