Tersangka Dugaan Korupsi Rusunawa Tambaksawah Dilimpahkan ke PN Tipikor

  • Bagikan

Sementara dua tersangka lainnya, HS dan ABT, tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatan yang belum membaik.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan surat keterangan dokter, keduanya masih dalam perawatan. Dengan alasan kemanusiaan, penuntut umum menetapkan penahanan kota selama 20 hari ke depan, mulai 20 Oktober hingga 8 November,” jelas Franky.

Dengan demikian, seluruh tersangka tetap berstatus ditahan, baik melalui penahanan rutan maupun penahanan kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Usai penyerahan tahap dua, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan terhadap keempat tersangka. Setelah rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

“Segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan,” tegas Jhon Franky.

Dalam kasus ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp9,7 miliar. Dugaan sementara, para tersangka tidak menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan terhadap pengelolaan Rusunawa.

  Propam Polresta Sidoarjo Berbagi, Ajak Makan Bergizi

Kejaksaan juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain dengan bukti yang cukup.

(Sis)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan