TP TINDAK PIDANA PENCURIAN DEMGAN PEMBERATAN DI CIDUK TIM JAGAL BANDIT SATRESKRIM POLRES LAHAT

  • Bagikan

Korban MAR (29 tahun) berlamat : Kel. Bandar Jaya Blok E No 42 Kec. Lahat Kab. Lahat beraamat : Kapling Blok E No.47 RT/RW.01/21 Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat
menurut Korban /Pelapor saat itu pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib tepat nya dikamar belakang rumah Korban yang berlokasi di Blok E No. 42 Kec. Lahat Pelaku MUK Masuk kerumah Korban meluk Jendela kemudian mengambil 1(Satu) Unit Hand phone merk VIVO Y12S Warna Galcer Blue Dengan IMEI 1 I : 865451055225691 dan IMEI II : 865451055225683, sehingga Korban mengalami Kerugian sebesar rp . 2.500.000(Dua Juta Lima Ratusb Ribu Rupiah)

Selanjut nya Korban melaporkan Kejadian ke Pihak Polres Lahat , seketika mendapat Laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan TIM Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat dibawah pimpinan an Ipda Budi Agus.SE bersama personil langsung bergegas tepat nya pada Tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 wib Tersangka Pelaku (TP) dapat dibekuk.

  HUT HUMAS POLRI KE-74 TAHUN 2025 POLRES LAHAT GIAT DONOR DARAH

-Sementara dari Tangan Pelaku berupa 1 (SATU) Unit Handphone sesuai Spekas i yang dilaporkan beserta 1(Satu) Unit R2 yang digunakan sebagai Alat Transportasi berikut Tersangka saat ini diamankan di Unit Pidum Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut.

Pewarta. Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan