TPA Burangkeng Bekasi Longsor, Belasan Truck Balik Arah

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Gerakan Masyarakat Peduli Alam dan Lingkungan (Gempal), Ribah Setiawan Rusban mengaku prihatin dengan
kondisi tersebut.

Bahkan Ketua LSM Gempal ini mengaku
sangat menyayangkan bahwa Pemkab Bekasi sampai saat ini masih
menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan akhir (TPA)
sampah bukan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) sesuai regulasi yang ada.

“Sesuai regulasi yang ada, seharusnya sudah tidak ada lagi TPA sampah tapi yang ada TPST yakni tempat di laksanakannya pengumpulan,
pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir, “tandas Ribah Setiawan Rusban pada awak media.

Yaitu, tambah Ribah Setiawan Rusban,
dengan memakai metode 3R yang terdiri atas reuse, reduce, dan recycle.

Reuse berarti menggunakan kembali
sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah.
Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk yang bermanfaat.

Perlu diketahui, nampak di lokasi TPA Burangkeng para petugas sedang bekerja meminimalisir kondisi. Dikarenakan cuaca hujan yang terus menerus selama beberapa hari, sehingga para petugas yang bekerja siang dan malam untuk memperbaiki longsor tersebut tidak bisa maksimal.

Report : Moel /Bekasi

Tinggalkan Balasan