Upaya Berantas Pekat, Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Judi Online

Nganjuk – Jajaran Kepolisian Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Penyakit Masyarakat (Pekat) Jenis Tombok dan Pragmatic Play do Tempat yang Berbeda.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., saat di konfirmasi menyebutkan dalam dua hari terakhir, Polres Nganjuk berhasil mengungkap dua kasus perjudian online, yaitu jenis tombokan angka (togel) dan Pragmatic Play.abtu (02/11/2024).

“Secara berturut-turut, kami telah menangkap dua pelaku perjudian online. Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024 di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan kedua dilakukan pada 31 Oktober 2024 di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk,” jelas AKBP Siswantoro, Sabtu (02/11/2024).

Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Nganjuk terhadap program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional.

  Jembatan di Sidomulyo Kedungadem Alami Amblas, Warga Berharap Segera Ada Tindakan Pihak Terkait

“Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perjudian daring,” tegasnya

Tinggalkan Balasan