Oleh karena itu, Panuri berharap Wakil Bupati dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa setelah dibentuknya tim, akan segera ada realisasi kegiatan pembersihan di lokasi yang baru. Ia juga menjelaskan berbagai legalitas pengelolaan hutan kemasyarakatan yang dimiliki warga terdampak dan telah diserahkan kepada Pemkab. Selain itu, data penggarap terdampak, identifikasi tanaman, dan peta sebaran masyarakat pengelola kawasan juga telah diserahkan. Panuri juga meminta pelibatan warga dalam proses appraisal atau penilaian ganti rugi agar berjalan transparan dan adil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Nurul Azizah menyampaikan bahwa kedatangannya bersama tim adalah untuk menindaklanjuti berbagai hal terkait proyek Karangnongko. Ia menjelaskan bahwa proses pelaksanaan proyek ini telah melalui beberapa tahapan. Terkait pencairan dana kerohiman, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemkab telah berupaya menyesuaikan dengan regulasi yang ada, termasuk meminta persetujuan pendelegasian kewenangan dari Gubernur Jawa Timur.
Kepala PU SDA Bojonegoro, Helmy Elisabeth, menjelaskan lebih detail mengenai tahapan penanganan dampak sosial sesuai dengan surat persetujuan Gubernur. Tahapan tersebut meliputi persiapan, pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan penilaian oleh pihak independen sesuai Perpres 78, dan proses administrasi. Ia menegaskan bahwa Pemkab Bojonegoro tidak mengabaikan kondisi warga dan akan menelusuri dokumen yang telah diserahkan.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa pemberian dana kerohiman harus mengacu pada aturan yang berlaku. Pihaknya akan mengkaji secara yuridis fakta-fakta yang disampaikan agar penyaluran dana tidak menyalahi aturan. Kejaksaan mendukung percepatan proses, namun tetap mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum.
Wakil Bupati Nurul Azizah berharap pertemuan ini dapat menemukan solusi terbaik bagi warga terdampak agar kegiatan pembersihan lahan dapat segera dilakukan dan tidak semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.