Wartawan TV One Dilarang Meliput, Berikut Sikap Ketua SMSI Bojonegoro

BOJONEGORO – Peristiwa aliran listrik di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sosrodoro Djatikusumo Kabupaten Bojonegoro pada Rabu malam (29/12/2021) kemarin yang sempat mencemaskan pasian dan keluarga pasien yang berada di RSUD tersebut, karena tidak sedikit pasien yang menjalani perawatan dengan menggunakan aliran listrik.

Hal tersebut mengundang wartawan untuk melakukan peliputan terkait peristiwa ditempat fasilitas umum untuk orang yang sedang sakit tersebut guna menggali informasi dan wawancara, namun sayangnya ada satu orang wartawan bernama Dewi Rina Handayani dari TV One yang mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan yaitu pelarangan pengambilan gambar liputan oleh Tenaga kemanan atau Satpam RSUD setempat.

“Saya sempat berdebat karena dilarang untuk liputan, padahal saat itu ada momen momen yang harus diketahui publik untuk informasi terkait padamnya aliran listrik di RSUD Sosrodoro Djatikoesoemo,” terang Dewi.

  Omset Salihin Capai 2 Miliar Per bulan, BNNP Meminta Salihin Dituntut Pidana Mati

Meskipun Dewi sempat berdebat dengan petugas keamanan tersebut, dan satpam tersebut tetap melarang Dewi untuk mengambil gambar meski sudah menunjukkan Kartu sebagai Wartawan TV one.

Menanggapi hal tersebut, ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bojonegoro, Sasmito Anggoro bahwa apa yang dilakukan oleh Wartawan TV One tersebut memang sudah menjadi tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pencari berita dengan mengambil gambar suasana kondisi saat lampu mati di RSUD, apalagi RSUD itu adalah fasilitas umum untuk masyarakat sehingga wartawan boleh dan berhak untuk mendapatkan informasi yang disampaikan melalui pemberitaan.

Dan ketika ada Satpam yang melarang Dewi mengambil gambar liputan untuk berita, menurut Sasmito hal itu sudah masuk dalam pelanggaran UU Pers nomor 40 tahun 1999.

  PDAM Tirta Raja Akan Laksanakan Penertipan Pelanggan Di Awal Januari 2022

Menurut Sasmito Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers.

Tinggalkan Balasan