Wartawan TV One Dilarang Meliput, Berikut Sikap Ketua SMSI Bojonegoro

“Tugas Wartawan atau awak media juga mengacu dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya penghalangan wartawan oleh Petugas Keamanan di RSUD Bojonegoro seharusnya bisa dipersoalkan agar ada langkah tegas persoalan hukumnya,” terang Sasmito.

Pria yang juga wartawan kawakan di Bojonegoro ini meminta pihak RSUD Sosrodoro Djatikoesoemo juga harus memberikan edukasi kepada petugas rumah sakit dan juga petugas Kemanan terkait kegiatan jurnalis serta tugas dan fungsi seorang jurnalis atau wartawan agar tidak mengulangi kesalahan tindakan penghalangan terhadap kinerja media.

“Terkait pelarangan pengambilan gambar di rumah sakit oleh pihak rumah sakit juga harus jelas dan jangan bertentangan dengan UU pers, kalau Diwilayah publik tentu tidak bisa dilarang jika wartawan melakukan pengambilan gambar, mungkin untuk kegiatan media karena ada unsur kerahasiaan, wartawan bisa memaklumi,” tambahnya.

  Omset Salihin Capai 2 Miliar Per bulan, BNNP Meminta Salihin Dituntut Pidana Mati

Adapun langkah SMSI yang akan diambil dari adanya masalah tersebut, yang pertama itu adalah insiden pelarangan liputan, jadi itu adalah hal yang serius. Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan.

Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media berita tempat wartawan tersebut bekerja.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar memahami kinerja Wartawan yang sudah diatur dalam UU pers, sehingga tidak ada gagal paham anatara Wartawan Media Berita dan Netizen yang hanya untuk konsumsi di medsos, karena saat ini juga banyak gaya masyarakat yang seperti wartawan,” pesan Ketua SMSI Kabupaten Bojonegoro. (**)

Tinggalkan Balasan