13 Hari Laporan Miras Ilegal Tak Ditangani, Sopir Angkot Bertanya-tanya

Warga dan sopir angkot di Boven Digoel kini mulai merasa frustrasi dengan ketidakjelasan penanganan masalah ini. Mereka berharap pihak kepolisian tidak hanya berbicara soal koordinasi, tetapi segera memberikan langkah konkret yang dapat memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah ini. “Kami butuh tindakan nyata, bukan hanya janji. Kami berharap pihak kepolisian bisa lebih serius dalam menanggapi laporan kami,” ujar salah seorang sopir angkot dengan nada kecewa.

Masyarakat Boven Digoel menanti agar pihak berwenang segera bertindak, tidak hanya untuk menanggulangi peredaran miras ilegal, tetapi juga untuk memastikan keamanan mereka dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pemabuk yang semakin meresahkan. Sebagai warga yang patuh hukum, mereka berharap penegakan hukum yang seharusnya ada, dapat segera diwujudkan dengan tindakan yang lebih tegas dan cepat.

  Di Ulang Tahun ke Tiga, Raho Club dan Ikatan Molekul Indonesia Bahas Nano Bubble

Pada tahun 2023, Kepala Daerah Boven Digoel sempat mengeluarkan surat rekomendasi kepada beberapa distributor miras sebagai bagian dari upaya untuk mengatur peredaran miras di daerah tersebut. Surat rekomendasi tersebut diberikan atas dasar bahwa pada saat itu, DPR sedang menggodok perubahan dari Peraturan Daerah (Perda) larangan miras menjadi Perda pengendalian miras.

Namun, hingga saat ini, perubahan tersebut belum disahkan, dan penggodokan Perda pengendalian miras masih terhambat. Ironisnya, meskipun belum ada payung hukum yang jelas, distributor miras yang memegang dua perusahaan besar—PT. Irian Jaya Sehat (IJS) dan PT. Mega Sejahtera Papua (MSP)—langsung melakukan aktivitas penjualan miras melalui beberapa agen yang tersebar di kios-kios di pusat kota. Aktivitas penjualan ini jelas menyalahi aturan dan berpotensi memperburuk situasi yang sudah resah ini.

  Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Banyuwangi Tanam Padi di SAE Pakis

Meskipun masalah ini sudah jelas melanggar Perda yang ada, hingga kini distribusi miras ilegal melalui agen-agen yang tersebar di berbagai kios tidak mendapat penindakan serius. Masyarakat pun merasa kebijakan yang belum selesai ini telah membuka celah bagi para pelaku untuk terus menjalankan aktivitas ilegal mereka tanpa rasa takut akan konsekuensi hukum. ***

Tinggalkan Balasan