Dalam operasi kali ini kita menindak 49 orang yang berkendara yang tidak mengenakan masker, kepada mereka kita beri masker dan disanksi kerja sosial, dengan pembersihan sekitar lokasi Taman Makam Pahlawan. Tegas Kapten Inf Suwarno.
Sementara itu Dandim 0824/Jember Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin, dalam konfirmasinya menyatakan bahwa operasi yustisi tersebut merupakan implementasi peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) no. 53/2020, terkait percepatan penanganan Covid 19 dan upaya pendisiplinan masyarakat terhadap prokes.
Kita melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan ini secara masiv, baik ditingkat Kabupaten hingga ke tingkat desa, mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi Prokes meskipun pandemi susah relatif melandai. Tegas Dandim 0824/Jember.(Ratri)
Sumber : Pendim 0824 Jember
Editor : Didik Sap