50 Anggota DPRD Bojonegoro Terpilih Diambil Sumpah di Sidang Paripurna Istimewa

Screenshot 20240822 215112 Chrome

“Tentunya kita patut bangga bahwasanya bangsa Indonesia dapet menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Sehingga dapet melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan relatif aman dan lancar, ” ujarnya

Oleh sebab itu, atas nama pemerintah Kabupaten Bojonegoro Pj Bupati mengucapkan terima kasih, kepada seluruh masyarakat yang telah melakukan hak konstitusionalnya.

“Terima kasih juga kepada pihak-pihak yang terlibat baik komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu, dewan kerhormatan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media serta seluruh masyarakat yang berkolaborasi dengan segenap komponen bangsa guna turut mengsukseskan pemilu, dengan demokratis lancar dan damai,” imbuhnya.

Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi atau Kota memiliki dewan perwakilan daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

  Hoax Akun WhatsApp Mengatasnamakan Asisten I Setda Bojonegoro, Masyarakat Diminta Hati-hati

Adriyanto juga menambahkan dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian intergal dari Pemerintahan Daerah, karakter DPRD dalam kesatuan memiliki corak yang berbeda dari negara-negara federal yang menganut pemisahan negara secara absulet, hingga ketingkat lokal atau regional.

Oleh karena itu dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan pemerintah daerah.

Kedua, setiap anggota DPRD yang dipilih pada pemilu yang pencalonannya dipilih melalui partai politik. Hal tersebut berbada dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan melalui jalur perseorangan. Sehingga menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

  KPUD Boven Digoel Gelar Rapat Koordinasi Bersama LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati

“Namun demikian sebesar apapun kepentingan politik hendaknya saudara tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan politik maupun golongan. Di samping itu tugas anda perlu ketahui setiap gerak gerik diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” tegas Adriyanto. (Dik/Sap).

Tinggalkan Balasan