Bojonegoro – DPRD Bojonegoro Menggelar Sidang Paripurna Istimewa Dalam Rangka Pengambilan Sumpah Jabatan atau Pelantikan 50 Anggota DPRD Terpilih. Sidang yang Berlangsung Sekitar Dua Jam Dipimpin Langsung Ketua DPRD Abdulloh Umar S.Pd dengan Didampingi Sahudi dari Partai Gerindra, Hj Mitroatin dari Golkar, PJ Bupati Adriyanto dan Selaku Pemimpin Sumpah Jabatan di Lakukan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Dr Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum, bertempat di Gedung Paripurna Jln Veteran 38 Kabupaten/Kota Bojonegoro, Jawa – Timur, Rabu (21/08/2024) Pagi.
Secara seremonial Dr. Wisnu Widiastuti menyematkan Pin kepada anggota DPRD terpilih yang di wakili oleh Bambang Trianto.
Turut hadir, Sekertaris Daerah Nurul Azizah, OPD, Camat, Polres, Kodim 0813, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPR RI, Ketua Partai, KPU Bojonegoro dan para undangan keluarga maupun Anggota DPRD yang di lantik. Acara dibuka dengan tarian Polisi Demokrasi yang diperagakan menggunakan pewayangan.
Usai dilakukan pengambilan sumpah jabatan 50 anggota DPRD, acara di lanjutkan dengan sidang paripurna yang di pimpin oleh Abdulloh Umar S.Pd.
Sebelumnya, Sekertaris Dewan Edi Susanto memaparkan, penunjukkan Abdulloh Umar sebagai Ketua DPRD Bojonegoro sesuai regulasi dan peraturan yang mana Ketua sementara yang di tunjuk berdasarkan perolehan terbanyak di Dapilnya ataupun secara keselurahan daerah pemilihan.
Abdulloh Umar dalam pembukaanya di sidang paripurna menjelaskan, bahwa sidang yang di gelar selain agenda pelantikan juga ada beberapa item di antaranya mendengarkan teks pidato kemendagri yang akan di sampaikan PJ Bupati.
“Selain pengambilan sumpah anggota terpilih, kedepan akan membahas agenda pembangunan Bojonegoro ke depan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD periode 2019-2024 yang sudah memberikan sumbangsih dan kinerja untuk masyarakat Bojonegoro. Selain itu umar menyampaikan selamat kepada anggota DPRD terpilih periode 2024-2029. Ia berharap semoga bisa meruskan agenda pekerjaan sebelumnya.
Sementara itu, Pj Adriyanto dalam pembukaan sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas dilantiknya 50 anggota DPRD.
Lebih lanjut Adriyanto menyampaikan, hal ini merupakan rapat agenda khusus pengucapan sumpah jabatan dari hasil pemilihan umum yang dilakukan pada bulan Februari tanggal 14 tahun 2024, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya kita patut bangga bahwasanya bangsa Indonesia dapet menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Sehingga dapet melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan relatif aman dan lancar, ” ujarnya
Oleh sebab itu, atas nama pemerintah Kabupaten Bojonegoro Pj Bupati mengucapkan terima kasih, kepada seluruh masyarakat yang telah melakukan hak konstitusionalnya.
“Terima kasih juga kepada pihak-pihak yang terlibat baik komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu, dewan kerhormatan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media serta seluruh masyarakat yang berkolaborasi dengan segenap komponen bangsa guna turut mengsukseskan pemilu, dengan demokratis lancar dan damai,” imbuhnya.
Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Dasar kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi atau Kota memiliki dewan perwakilan daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Adriyanto juga menambahkan dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian intergal dari Pemerintahan Daerah, karakter DPRD dalam kesatuan memiliki corak yang berbeda dari negara-negara federal yang menganut pemisahan negara secara absulet, hingga ketingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang bermitra sejajar dengan pemerintah daerah.
Kedua, setiap anggota DPRD yang dipilih pada pemilu yang pencalonannya dipilih melalui partai politik. Hal tersebut berbada dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan melalui jalur perseorangan. Sehingga menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
“Namun demikian sebesar apapun kepentingan politik hendaknya saudara tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan politik maupun golongan. Di samping itu tugas anda perlu ketahui setiap gerak gerik diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” tegas Adriyanto. (Dik/Sap).















