Selain itu, PKB menyoroti masalah pengelolaan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Bojonegoro. Fraksi PKB merekomendasikan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dengan menambahkan pasal yang mewajibkan masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing.
PKB juga mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi sistem pengelolaan sampah, penyediaan Tempat Penampungan Akhir (TPA) di setiap kecamatan, dan sosialisasi masif tentang pengelolaan sampah yang baik. “Pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama. Bojonegoro yang bersih adalah impian kita semua,” pungkas Imam.
Sekedar informasi, PKB berharap dapat membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan petani dan lingkungan yang lebih bersih serta sehat di Bojonegoro melalui disahkannya kedua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah.