Dari penangkapan tiga pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka bernama Harwinanta Pradana (28), asal Kelurahan Doyong, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, berhasil ditangkap.
“Tersangka ini juga kos di wilayah Kelurahan Jepun, Tulungagung. Dari dia ditemukan beberapa barang bukti juga,” Lanjutnya.
“Keempat pelaku saat ini ďalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tulungagung dijerat Pasal 112 ayat(1) jo pasal 132 ayat (1) dan
Pasal 114 ayat(1) sub pasal 112 ayat(1) UURI Ni 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Pungkas Iptu Nenny (Red/NN95)
Sumber :: Humpol Editor : Didik Sap