Papua Selatan, Mmcnews – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) telah menggelar audiensi dengan tokoh masyarakat dari Provinsi Papua Selatan terkait program food estate di wilayah mereka. Pertemuan ini berlangsung pada 15 Oktober 2024 di Ruang Rapat Pimpinan Gedung Nusantara III Lt. 8, Senayan, Jakarta. Dalam audiensi ini, masyarakat Papua Selatan menyampaikan penolakan terhadap program tersebut.
Wakil Ketua DPD RI, Rudy Tirtayana, S.E., dari Komite IV DPD RI Provinsi Papua Selatan, menekankan bahwa meskipun program food estate menjadi prioritas pemerintah untuk ketahanan pangan nasional, perusahaan-perusahaan yang terlibat harus mendengarkan keinginan masyarakat setempat. Ia menegaskan pentingnya dialog dengan warga dan bahwa hak masyarakat harus dihormati. Ia juga menyatakan bahwa istilah yang tepat untuk kompensasi adalah “ganti untung,” bukan “ganti rugi.”
Rudy menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memahami apa yang diinginkan masyarakat, terutama karena program tersebut akan dijalankan di atas tanah milik mereka. Selain pendidikan dan kesehatan gratis, ia mengusulkan agar investasi tambahan yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat diberikan, misalnya, dua hingga tiga persen saham dari proyek tersebut. Dengan cara ini, warga setempat dapat memperoleh penghasilan tetap setiap tahunnya. Jika sistemnya hanya mengandalkan penjualan tanah, maka kepemilikan akan hilang, yang sangat merugikan masyarakat.