Surabaya – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Negeri Se-Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice dilaksanakan di Dyandra Convention Center pada Kamis (9/10).
Acara ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat Bojonegoro. Restorative justice sendiri adalah proses penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi yang adil melalui musyawarah.
Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Bojonegoro dengan disaksikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H. Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antar lembaga dalam penerapan prinsip restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku.