Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Trias Sujatmiko, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi akan dilakukan dengan tiga model: mendirikan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah berjalan, dan merevitalisasi koperasi yang tidak aktif.
“Nama koperasi harus sesuai dengan nama desa, kalau ada yang sama otomatis nama kecamatan ditambahkan di belakangnya. Pengawasnya yaitu kepala desa, sementara pengurusnya ditetapkan dari musyawarah desa. Yang menjadi anggota yaitu masyarakat desa harus dengan KTP domisili satu desa, tidak boleh ada pengurus maupun pengawas yang ada hubungan sedarah, kalau menjadi anggota boleh. Untuk pengelola boleh dari mana saja, jika ada yang kurang mengerti boleh menunjuk orang luar atau profesional dengan gaji profesional juga,” jelasnya.
Jenis usaha koperasi Merah Putih telah ditetapkan meliputi: pengadaan sembako, apotek desa, simpan pinjam, cold storage, logistik desa, klinik desa, dan pengelolaan kantor operasi. Seluruhnya disesuaikan dengan potensi lokal desa dan kelurahan masing-masing.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, menyampaikan bahwa seluruh Kepala Desa dan Lurah wajib menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus paling lambat akhir Mei. Hasil musyawarah tersebut akan menjadi dasar pengajuan badan hukum koperasi pada bulan Juni.
“Pemkab Bojonegoro mempunyai target pembentukan koperasi merah putih harus sudah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus dengan batas akhir bulan Mei ini. Hasil musyawarah akan menjadi bahan pengajuan tahapan yaitu badan hukum koperasi merah putih. Targetnya pada bulan Juni 2025,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim, Nanang Abu Hamid, menegaskan pentingnya komitmen semua pihak untuk menyukseskan peresmian koperasi secara serentak pada 12 Juli mendatang di Bojonegoro. “Ini menjadikan komitmen bersama untuk menyiapkan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi tonggak awal yang menandai keseriusan Pemkab Bojonegoro dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto. Lebih dari sekadar menjalankan program, langkah ini merupakan transformasi strategis menuju kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan, berakar kuat di masyarakat, dan legal secara kelembagaan.[Red/dn]