Bupati Probolinggo dan Anggota DPR Suaminya, Ditetapkan Sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan Kades

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Dijelaskan, Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo Puput diduga bermain dalam jual beli posisi kepala desa di Probolinggo.

KPK menduga Hasan Aminuddin mematok tarif Rp 20 juta untuk posisi kepala desa plus upeti Rp 5 juta dari sewa sawah.

Alex menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara massal seperti ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyatnya.

“Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan oleh pejabat publik,” tandas dia.

  Akibat Banjir di Batu Malang, 15 Orang Dilaporkan Hanyut Terbawa Arus

Karena itulah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka penerima uang, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedang tersangka pemberi uang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alexander Mawarta juga menceritakan dalam rangkaian operasi tangkap tangan di Probplinggo ini digelar pada Senin, 30 Agustus 2021 pukul 04.00 WIB pagi. (503m)

Tinggalkan Balasan