“Ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran uang palsu,” ungkap Kasat, AKP Fahmi Amarullah.
Dalam razia kali ini, personel Satreskrim tidak menemukan uang palsu di jasa-jasa penukaran yang diperiksa.
“Ini upaya kami untuk mencegah peredaran uang palsu, dan sementara ini dari hasil pemeriksaan kami semuanya asli,” pungkas pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012 ini.
Untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus dua wanita pengedar uang palsu di Kabupaten Bojonegoro. Polisi berhasil menyita sebanyak 150 lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp15 juta dari kedua tangan wanita tersebut.
Kedua wanita yang diketahui berinisial S (32) asal Kecamatan Sukosewu dan RJ (32) asal Kecamatan/Kota Bojonegoro itu, tertangkap saat belanja di Pasar Kota Bojonegoro menggunakan uang palsu itu. (Brim/Hms)