Sekali lagi program ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari resiko covid 19. Ungkap Letkol Inf La Ode Muhammad Nurdin.
Lebih lanjut program syiar larangan mudik lebaran Kodim 0824/Jember, yaitu dengan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik lebaran, larangan mudik ini sudah disampaikan pemerintah berlaku sejak tanggal 06-17 Mei 2021
hal ini dilakukan agar tidak terjadi lonjakan
kasus terpapar covid 19, yang mana pada saat ini kasus pandemi covid 19 masih berlangsung.
Untuk itu program Syiar Ramadhan ini, sekali lagi agar ditindak lanjuti oleh Koramil jajaran berkoordinasi dengan Cama dan Kapolsek ditingkat Kecamatan dan selanjutnya dilaksanakan ditingkat desa oleh Babinsa bersama Tiga Pilar. Tegas Dandim 0824/Jember. (Kodim 0824 Jember)
Reporter : Red/Ratri/Mul
Editor : Didik Sap