AKP Sri Ismawati kembali menegaskan bahwa selama wabah Covid-19 masih berlangsung setiap kegiatan kemasyarakatan ada pembatasan, ini merujuk pada Instrukasi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/Kepts/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dengan pertimbangan situasi pandemi saat ini, apalagi dengan mengumpulkan siswa sebanyak itu. Sangat rentan dengan penyebaran virus dengan berkerumun, kita merujuk instruksi Mendagri dan Gubernur Jawa Timur sehingga diberlakukan pembatasan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan mobilitas manusia,” tegas AKP Sri Ismawati.
Sumber : Humas
Editor : Didik Sap