Tidak berhenti sampai di situ, kemudian awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kanit PPA polres Nias Selatan, terkait laporan dan penanganan kasus tersebut, anehnya Kanit mengatakan tidak mengetahui kasus tersebut dan belum di informasikan oleh Polsek Gomo.
Dengan adanya ketidak jelasan status hukum dalam penanganan kasus tersebut, Denis Nakhe SH selaku praktisi hukum menyikapi, ” Ada apa dengan Polsek Gomo “, ungkapnya mewakili beberapa praktisi hukum.
Lebih jauh Denis mengatakan, harusnya ada kejelasan status hukum kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan, SP2HP diberikan kepada pelapor agar paham sudah sampai dimana tahap kepolisian menanganai perkara.
Menurut Denis, Pihak Polsek harusnya memulangkan kedua pelaku dikeluarga bila tidak terbukti bersalah. Kedua terduga tersebut memiliki keluarga, anak dan suami.
“Kenapa dibiarkan pula menetap tinggal di Polsek, hanya karena alasan takut di amuk massa dan minta perlindungan dipolsek sampai berminggu-minggu,” ucapnya dengan nada bertanya-tanya.
“Makanya kita dalam hal ini timbul pertanyaan kepada pihak Polsek Gomo.”tegasnya.
“Jika permohonan itu sudah dilakukan oleh kedua pelaku, ya,disampaikan kepada suami atau istri kelaurga kedua pelaku. Jadi, mereka paham kalau istrinya tinggal di Polsek, kita akan cari tau seperti apa kasus ini nantinya.”tutp praktisi hukum ini.
Sekedar informasi, kini kedua pelaku tersebut sejak diamankan hingga tayang berita ini (18/12/2021) masih berada di Polsek Gomo sudah 16 hari. (Abdul)
Editor : Didik Sap