Muaro Jambi mmcnews.id. Dugaan penyelewengan Dana Bos yang berada di salah satu Sekolah MTSN 8 Muaro Jambi menimbulkan pertanyaan dari beberapa Wali Murid serta warga setempat Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Provinsi Jambi.
Dalam hal ini Kepala Sekolah MTSN 8 yang bernama Andries Afni S,Pd, beserta Bendahara Sekolah Ika Susmanti S,Pd 1,
Adanya dugaan Kepsek dan Bendahara ini menyalahi wewenang dalam penggunaan Dana Bos pada Sekolah MTSN 8 Muaro Jambi, pada Tahun 2023-2024 yang jumlah muridnya sebanyak 313 siswa/siswi.
Kementerian Agama Provinsi Jambi Menganggarkan bantuan Dana Bos sebesar Rp: 344.300.000 juta pada tahun 2023, dengan tambahan Rp: 52.584.000 juta, dan pada tahun 2024 dianggarkan lagi Dana Bos sebesar Rp 431.600.000 juta. dengan tambahan Rp 55.776.000 juta.
mmcnews.id mendapat informasi dari salah satu oknum guru yang namanya tidak mau disebutkan, beliau mengatakan adanya dugaan Kepala Sekolah Andries ini menyalahi wewenang dalam penggunaan Dana Bos pada Sekolah MTSN 8 Muaro Jambi, yang berjumlah 313 siswa/siswi.















