Viral  

Diduga, Dana Desa Tidak Transfaran, Warga Sekumbung Minta Aparat Terkait Mengusut Tuntas

Dalam penerapannya, transparansi pengelolaan keuangan Dana Desa wajib dilakukan guna memastikan bahwa desa dapat dapat memenuhi prinsip akuntabilitas. Secara lebih spesifik, informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Desa menjadi salah satu institusi publik yang turut menjadi aktor dalam UU KIP tersebut.

Pelaksanaan program kerja Desa Sekumbung Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi tahun 2021 soal penggunaan dana desa diduga tidak sesuai harapan.

Seperti terlihat dalam penggunaan DD pada anggaran tahun 2021 Desa Sekumbung dalam pembangunan jalan rabat beton yang di kerjakan samping kantor kepala desa dengan panjang 45 meter dan lebar 1,5 meter dengan pagu Rp 39.000.000,-. Dalam pekerjaan proyek rabat beton ini bukanya mengunakan cara padat karya tunai, malah dikerjakan oleh ketiga, juga tidak adanya papan proyek.

Hal itu di ungkap salah satu tokoh masyarakat Desa Sekumbung yang enggan ditulis identitasnya, Ia mengatakan bahwa pengerjaan proyek Dana Desa (DD) di Desa Sekumbung diduga asal asalan dan Saya selaku masyarakat Sekumbung kecewa dan lagi, pengerjaanya pun melalui pihak ketiga.

” Kami warga Sekumbung mensinyalir kuat proyek dana desa yang digelontorkan untuk pembangunan salah satunya pembangunan jalan rabat beton tidak sesuai spesifikasi RAB. Karena terlihat dilapangan secara kasat mata coran jalan tersebut terlalu muda dan asal sehingga di kwatirkan bangunan tersebut tidak akan bertahan lama,” menurutnya.

Sambung dia lagi, pengerjaanya pun bekerja sama dengan pihak ke-tiga ,” pengerjaan bangunan, bukanya dengan cara padat karya tunai, malah dikerjakan pihak ketiga,” sambungnya.

Sementara itu pihak pihak terkait penggunaan Anggaran Dana Desa dari pemerintah pusat pada tahun 2021. Baik pihak kades, sekdes, maupun camat terkesan menutupi permasalahan ini, dan menghindar jika ditemui wartawan. (Zoel)

Tinggalkan Balasan