Padang | MMCNews.id – Diduga Gegara kuasai tanah Pusako berikut bangunan rumah di atasnya yang berlokasi di Jalan ampang raya No.23c Rt/Rw 2/2 Ampang Padang Sumatera Barat, Syafei Anwar di gugat, oleh Jamila,mahdiani dan Ifni Joy, berdasarkan gugatan keduanya yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dengan nomor perkara No.200/PDT.G/2021/PN Pdg, 24/11/21.
Sebelumnya Kuasa hukum penggugat telah melayangkan gugatan ke PN Padang atas kasus tersebut, hal itu dibuktikan dengan gugatan dengan Nomor perkara, 175/Pdt.G/2021/PN Pdg, namun gugatan tersebut kandas pasalnya diduga ada sekenario terlarang, “Kata Kuasa hukum Jamila dkk,
Kuasa hukum Jamila ditemui media ini mengatakan, Kandasnya gugatan tersebut akhirnya pihaknya mencabut gugatanya yang pertama, lantaran sebelumnya, Syafei Anwar selaku Tergugat I dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 175/Pdt.G/2021/PN Pdg menyampaikan kepada Jurusita pengganti perkara aquo melalui relas panggilan sidang pada tanggal 1/11/2021,
“Selain itu ketiga turut tergugat sudah tidak tinggal di alamat tersebut, informasi yang berhasil dihimpun media ini ketiga tergugat sekarang tinggal di medan Untuk Turut tergugat I & II, sedangkan Turut Tergugat III di lunang silaut kabupaten pesisir selatan,”Tutur Artin Salah satu kuasa hukum Jamila.
Menurut Artin, Lurah Ampang Raya ketika di konfirmasi, mengatakan bahwa Para tergugat tidak pernah mengurus pindah domisili dari kelurahan yang pasti Turut tergugat I an. Zuladhli, Turut Tergugat II an. Z. Aldino, Turut Tergugat III an. R. Andriadi tidak pernah mengurus pindah domisili atau meminta tandatangan dari kelurahan untuk tujuan pengurusan pindah domisili, akan tetapi kelurahan tidak mengatahui dimana domisili para turut tergugat untuk sekarag ini, “Terangnya.04/11.