Diduga Kuasai Tanah Serta Bangunan Diatasnya, 2 Orang Warga Digugat

Kuasa hukum Para Penggugat Niken Amanda & Rekan, menegaskan bahwa dengan adanya dasar demikian sepatutnyalah demi hukum bahwa turut tergugat terbukti dengan itikad baik tidak menguasai harda (harta benda) Tanah Pusako berikut bangunan rumah di atasnya yang beralamat, Jalan ampang raya no.23c Rt/Rw 2/2 ampang padang, milik Para penggugat,

Akan tetapi demi hukum Tergugat I SA (71) dkk, masi terlihat jelas menguasai harda (harta benda) Almarhum H.jamaluddin dengan Almarhumah Tirana selaku orang tua kandung Para penggugat, dengan status hubungan keluarga adalah anak kandung perempuan untuk seluruhnya,

“Maka dasar itulah para penggugat mencari keadilan hingga tibalah di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2021/PN Pdg”Ungkapya.

  Lakukan Pengerusakan, Dodo Arman Dan 2 Orang Lainya Ditetapkan Tersangka

Kuasa hukum penggugat Niken Amanda & Rekan menambahkan untuk mengntisipasi gugatan Para penggugat Kabur atau tidak jelas (obscurr libelli) serta Mengadili orang yang tidak bersalah (error in persona) nantinya, demi hukum atas para pengugat Niken Amanda & Rekan, Mencabut gugatan Perbuatan Melawan Hukum nomor 175/Pdt.G/2021/PN Pdg pada tanggal 09/11/2021 untuk di sidangkan kamis 11/11/2021 untuk terlebih dahulu memperbaikinya dan untuk menghindari kerugian bagi para penggugat dan untuk kemudian melanjutkannya pada perkara Perbuatan Melawan Hukum yang baru dengan nomor 200/Pdt.G/2021/PN Pdg. Tertanggal 30/11/2021 selaku sidang pertamaya.”Pungkasnya.(Artin PR,SH.,)

Tinggalkan Balasan