Tuban|MMCnews.id – Kegiatan Penambangan Pasir Kuarsa Kategori (galian C) di Sinyalir atau Diduga Kuat Tak Kantongi Izin Terus di Lakukan dan Bebas Beroprasi di Wilayah Tuban. Tepatnya Di Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Seperti diketahui bahwa tambang galian pasir kuarsa mempunyai dampak yang cukup parah terhadap kerusakan lingkungan ataupun kerusakan jalan.
Pantauan awak media di sekitaran lokasi, terdapat beberapa titik lokasi bekas aktifitas penambangan.
Menurut warga sekitar yang enggan di mediakan namanya menyebutkan, aktifitas tambang di desanya sudah lama beroprasi.
Namun demikian, lanjutnya, adanya aktifitas itu kuat dugaan terindikasi ilegal tanpa kantongi izin, ia menyebutkan kegiatan itu sudah lama. Dan dulu banyak sekali. “Tambang Galian Pasir Kuarsa yang diduga ilegal tersebut sudah lama beroperasi dan ada beberapa titik lokasi penambangan pasir kuarsa yang diduga ilegal. Namun hingga saat ini hanya satu tambang yang masih beroperasi dan lainya sudah lama tutup.
Disinggung siapa pemilik atau Bos tambang tersebut masyarakat tidak tahu menahu karena pengoperasian tambang tersebut juga tidak menentu. “Kadang buka dan kadang juga tutup,” Jelasnya.
Padahal secara rinci setiap aktifitas pertambangan atau exploitasi harus mempunyai izin, IUP, berdassrkan ketentuan yang di Undangkan sesuai dampak yang terjadi.
Dengan adanya kegiatan pertambangan yang di duga ilegal, pemilik atau pelaku usaha terancam pidana 5 tahun penajara sesuai pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.