Tuban|MMCnews.id – Kegiatan Penambangan Pasir Kuarsa Kategori (galian C) di Sinyalir atau Diduga Kuat Tak Kantongi Izin Terus di Lakukan dan Bebas Beroprasi di Wilayah Tuban. Tepatnya Di Desa Wadung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Jawa Timur.
Seperti diketahui bahwa tambang galian pasir kuarsa mempunyai dampak yang cukup parah terhadap kerusakan lingkungan ataupun kerusakan jalan.
Pantauan awak media di sekitaran lokasi, terdapat beberapa titik lokasi bekas aktifitas penambangan.
Menurut warga sekitar yang enggan di mediakan namanya menyebutkan, aktifitas tambang di desanya sudah lama beroprasi.
Namun demikian, lanjutnya, adanya aktifitas itu kuat dugaan terindikasi ilegal tanpa kantongi izin, ia menyebutkan kegiatan itu sudah lama. Dan dulu banyak sekali. “Tambang Galian Pasir Kuarsa yang diduga ilegal tersebut sudah lama beroperasi dan ada beberapa titik lokasi penambangan pasir kuarsa yang diduga ilegal. Namun hingga saat ini hanya satu tambang yang masih beroperasi dan lainya sudah lama tutup.
Disinggung siapa pemilik atau Bos tambang tersebut masyarakat tidak tahu menahu karena pengoperasian tambang tersebut juga tidak menentu. “Kadang buka dan kadang juga tutup,” Jelasnya.
Padahal secara rinci setiap aktifitas pertambangan atau exploitasi harus mempunyai izin, IUP, berdassrkan ketentuan yang di Undangkan sesuai dampak yang terjadi.
Dengan adanya kegiatan pertambangan yang di duga ilegal, pemilik atau pelaku usaha terancam pidana 5 tahun penajara sesuai pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.
Dijelaskan juga dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara
Bahkan secara jelas Kementerian ESDM melalui Staff Dirjen Batubara dan Kem ESDM menjelaskan, Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut.















