DIDUGA TP PENYELUDUPAN NARKOBA KEDALAM LAPAS KELAS IIA LAHAT TERCIDUK CCTV

  • Bagikan

Dihadapan Penyidik Tersanvka NM diakui oleh Tersangka a.n. N.M Alias J bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 Tersangka melemparkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terikat dengan pasta gigi merek Pepsodent ke areal Lapas Kelas IIA Lahat yang Tersangka dapat dari sdr. R dengan tujuan untuk menyerahkannya kepada sdr. D .C yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lahat.

Selanjutnya Tersangka a.n. N.M alias J berikut semua barang bukti yang didapat di TKP berupa :1 (satu) paket Kristal putih yang terbungkus plastic klip transparan dengan berat brutto: 8,56 (delapan koma lima enam) gram;
_1 (satu) buah pasta gigi merek Pepsodent yang terlilit tali;
_1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi 15C warna hitam dengan No.Sim-Card: 0823-7914-7709;
_1 (satu) bal plastik klip transparan;
_1 (satu) potong kaos lengan panjang warna putih merek Eiger ddibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dan Pasal yang disangkakan yakni :
Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Kejadian diatas sempat menjadi perhatian Publik dikarenakan Modus Operandi Peredaran Narkotika yang dilakukan dengan berbagai cara seperti hal nya yang tak Lazim oleh Pelaku saat Terrekam CCTV Lapas Kelas II A Lahat

Pewarta. MAR
Sumber Humas Polres Lahat Polda Sumsel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan