100 Hari Kinerja Kapolda Jambi Di Pertaruhkan, Terkait Dugaan Laporan PETI Di Lahan Pemkab Merangin.

  • Bagikan
Oplus_131072

Merangin mmcnews.id. Perkara dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Media mmcnews.id mengutip pemberitaan dari media GLOBAL INVESTIGASI NEWS, terkait seorang pria bernama Fajri, yang menurut informasi telah ditahan di Polres Merangin, disebut telah memberikan keterangan mengenai sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan di atas lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin.

Nama-nama dldalam informasi tersebut antara lain Darustamin, Hakim, Pikon, Nanda yang disebut sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Siefronhadi alias Asep serta Roni yang disebut berprofesi sebagai wartawan.

Namun, isi pengakuan tersebut, menyebutan masing-masing nama, dan hubungan mereka dengan dugaan aktivitas PETI masih perlu diverifikasi melalui dokumen pemeriksaan yang utuh serta konfirmasi resmi kepada penyidik dan pihak-pihak terkait.

**Pengakuan Fajri Perlu Diuji dengan Bukti Pendukung**

Keterangan yang dikaitkan dengan Fajri menjadi salah satu informasi yang perlu ditelusuri dalam pengungkapan dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.

Penyidik perlu mengklarifikasi apakah nama-nama yang berkaitan dengan kepemilikan mesin dompeng, pengoperasian peralatan, pendanaan, penguasaan lahan, atau bentuk keterlibatan lain. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dokumen kepemilikan, aliran dana apabila relevan, serta hasil pemeriksaan lapangan.

Penyebutan nama seseorang dalam pengakuan pihak yang diperiksa tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Status hukum masing-masing pihak juga harus dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

**Dugaan PETI di Lahan Aset Pemkab Merangin**

Sebelumnya, redaksi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan Talang Kawo yang disebut berada di atas lahan aset Pemkab Merangin.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pada 13 Agustus 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin disebut melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Lahan yang menjadi perhatian disebut memiliki luas sekitar delapan hektare, dengan kurang lebih 1,5 hektare yang diduga mengalami kerusakan. Luas lahan dan tingkat kerusakan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui data resmi pemerintah daerah maupun pemeriksaan instansi teknis yang berwenang.

Apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang mengendalikan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut, penyidik dapat menelusurinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

**Asal-usul Dokumen Pemeriksaan Perlu Ditelusuri**

Selain menelusuri dugaan aktivitas PETI, beredarnya salinan dokumen yang disebut sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga memerlukan klarifikasi.

Penelusuran tersebut penting agar informasi yang dipublikasikan tidak hanya bersandar pada potongan dokumen yang berpotensi kehilangan konteks, asal-usul dan jalur peredaran dokumen juga perlu diklarifikasi apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan atau prosedur penanganan perkara.

Tidak tepat menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum hanya berdasarkan beredarnya salinan BAP. Penilaian harus didasarkan pada fakta, ketentuan yang berlaku, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

**Polres Merangin dan Polda Jambi Diharapkan Memberikan Klarifikasi**

Dikutip dari media GLOBAL INVESTIGASI NEWS mendorong Polres Merangin dan Polda Jambi memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan PETI di Talang Kawo.

Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain:
1. Bagaimana perkembangan penanganan perkara setelah penindakan yang diinformasikan berlangsung pada 13 Agustus 2026?
2. Apakah Fajri benar telah ditahan, dan apa status hukumnya dalam perkara tersebut?
3. Apakah nama-nama yang disebut dalam informasi mengenai pengakuan Fajri tercantum dalam dokumen pemeriksaan resmi?
4. Apakah penyidik telah menelusuri dugaan kepemilikan alat, pendanaan, dan pihak yang mengendalikan kegiatan penambangan?
5. Bagaimana status lahan yang menjadi lokasi penambangan dan langkah pemerintah daerah untuk melindungi asetnya?.

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Pemerintah Kabupaten Merangin juga diharapkan menjelaskan status administrasi dan kepemilikan lahan serta langkah penanganan apabila kerusakan lingkungan dan aset daerah terbukti terjadi.

**Hak Jawab dan Asas Praduga Tak Bersalah**

mmcnews.id menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta masyarakat dalam menjalankan kontrol sosial.

mmcnews.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, nama yang disebut dalam pengakuan, dokumen pemeriksaan, atau informasi awal tidak dapat langsung dinyatakan bersalah tanpa proses pembuktian sesuai hukum, membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Darustamin, Hakim, Pikon, Nanda, Siefronhadi alias Asep, Romi, Fajri melalui mekanisme yang sesuai, serta Polres Merangin, Polda Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Penanganan dugaan PETI di lahan yang disebut sebagai aset pemerintah daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara, sementara setiap pihak yang disebut harus memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan. (TIM)

  • Bagikan