Adapun modus operandi yang di lakukan pelaku, yaitu pelaku menjalankan aksinya tidak mengenal waktu baik siang hari maupun di malam hari dengan saran motor yang terparkir di depan rumah yang sepi dan pemiliknya berada didalam rumah saat tidur istirahat baik siang hari maupun malam hari.
“Pada saat menjalankan aksinya, pelaku memantau situasi terlebih dahulu yang di pastikan aman bagi pelaku untuk menjalankan aksinya dan mereka menjalankan aksinya berjumlah dua orang, yang satu stanby di motor dan yang satunya mengeksekusi sepeda motor yang menjadi target.” tutur Kapolres
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (I) dan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Dan untuk Penadah di kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.