Raperda tersebut lanjut Djoko Lukito, disusun dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, pembahasanya berlangsung konstruktif dengan semangat kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Keempat Raperda tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah, restrukturisasi organisasi perangkat daerah, peningkatan kapasitas badan penanggulangan bencana, hingga pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah,” pungkas Djoko Lukito.
Sementara usai mendengar Nota Penjelasan atas empat Raperda, pimpinan rapat mempersilahkan fraksi fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya. Salah satunya Fraksi Partai Gerindra.

Fraks P Gerindra melalui juru bicara M Hafidz Saputra secara ringkas menyampaikan pandangan, bahwa pada dasarnya menyatakan setuju dan mendukung empat raperda yang disampaikan. Kendati demikian pihaknya merekomendasikan untuk dijadikan Perda.
Sedangkan Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Golkar, PPP/PKS/Nasdem, dan PAN/PBB/Hanura secara bergantian menyerahkan pandangan umum ke pimpinan rapat.
Di penghujung acara, setelah adanya usulan dari anggota. Pimpinan rapat, menyebut nantinya akan dibentuk Pansus terkait raperda tersebut, setelah Bupati menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda, pada Rapat Paripurna yang rencananya akan di laksanakan tanggal 11 Dessmber 2024 mendatang. (Red/Dik).