DPRD Bojonegoro, Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas 4 Raperda dan Pandangan Umum Fraksi

  • Bagikan

Bojonegoro – Dipimpin Sahudi S.E,, M.H, dan Didampingi Dua Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro Menggelar Sidang Paripurna dengan Agenda Mendengar Nota Penjelasan atas 4 Raperda Tahun 2025 Pemkab Bojonegoro Bertempat di Gedung Paripurna Jln Veteran Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (04/12/2024).

Turut hadir dalam sidang, Sekertaris DPRD dan Staf, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bojonegoro, Pj Sekda. Rapat yang berlangsung kurang lebih 1 jam itu membahas yaitu

1. Raperda tentang perubahan Bentuk Badan HukumPerusahaan Daerah, Bank Perkreditan Rakyat Daerah Bojonegoro Menjadi Persereon Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Daerah Bojonegoro.

2. Raperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro.

3. Raperda Tentang Perubahan ke Tiga atas Peraturan Daerah No 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

4. Raperda tentang Pengarustamaan Gender.

Dalam penjelasanya, Pj Sekda Djoko Lukito mewakili Pj Bupati, bahwa empat Raperda yang diusulkan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan pelayanan publik, serta memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pembahasan Raperda ini dapat menjadi fondasi penting untuk kemajuan bersama,” kata Djoko Lukito.

Raperda tersebut  lanjut Djoko Lukito, disusun dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi, agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berlandaskan kebutuhan masyarakat. Diharapkan, pembahasanya berlangsung konstruktif dengan semangat kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Keempat Raperda tersebut mencakup beberapa aspek penting, mulai dari perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah, restrukturisasi organisasi perangkat daerah, peningkatan kapasitas badan penanggulangan bencana, hingga pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah,” pungkas Djoko Lukito.

Sementara usai mendengar Nota Penjelasan atas empat Raperda, pimpinan rapat mempersilahkan fraksi fraksi untuk menyampaikan pandangan umumnya. Salah satunya Fraksi Partai Gerindra.

Dokumentasi saat Anggota Dewan dari Partai Gerindra Membacakan Pandangan Umum Fraksi

Fraks P Gerindra melalui juru bicara M Hafidz Saputra secara ringkas menyampaikan pandangan, bahwa pada dasarnya menyatakan setuju dan mendukung empat raperda yang disampaikan. Kendati demikian pihaknya merekomendasikan untuk dijadikan Perda.

Sedangkan Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Golkar, PPP/PKS/Nasdem, dan PAN/PBB/Hanura secara bergantian menyerahkan pandangan umum ke pimpinan rapat.

Di penghujung acara, setelah adanya usulan dari anggota. Pimpinan rapat, menyebut nantinya akan dibentuk Pansus terkait raperda tersebut, setelah Bupati menyampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas 4 (empat) Raperda, pada Rapat Paripurna yang rencananya akan di laksanakan tanggal 11 Dessmber 2024 mendatang. (Red/Dik).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan