Ineu Purwadewi Sundari menekankan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 merupakan langkah sesuai dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 183. Sementara itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan bahwa dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 akan menjadi panduan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD, dengan tujuan untuk menyelaraskan setiap langkah pembangunan secara terpadu antar wilayah dan pihak.
Selanjutnya, Pemprov Jabar berencana menyampaikan nota perubahan APBD TA 2023, serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2023 kepada DPRD Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat untuk dibahas dan disepakati bersama, dengan batas waktu paling lambat pada akhir September 2023. (red)