Jabar || Mmcnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah mencapai kesepakatan terkait Nota Kesepahaman (KUA-PPAS) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2023.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar telah mencapai kesepakatan terkait Nota Kesepahaman (KUA-PPAS) mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2023. Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jabar, Bandung, pada Jumat (15/9/2023).
Penandatanganan nota kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2023 dilakukan secara resmi oleh DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jabar. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, menjelaskan bahwa rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2023 merupakan bagian integral dari dokumen kebijakan anggaran yang harus dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Jabar TA 2023 telah dilakukan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat, dan Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, telah menyampaikan rancangan tersebut pada 11 September 2023. Proses pembahasan dilanjutkan oleh komisi-komisi dan direspons oleh Badan Anggaran DPRD Jabar, yang kemudian melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jabar.
Ineu Purwadewi Sundari menekankan bahwa penandatanganan nota kesepakatan bersama rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 merupakan langkah sesuai dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 183. Sementara itu, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan bahwa dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 akan menjadi panduan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD, dengan tujuan untuk menyelaraskan setiap langkah pembangunan secara terpadu antar wilayah dan pihak.
Selanjutnya, Pemprov Jabar berencana menyampaikan nota perubahan APBD TA 2023, serta rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2023 kepada DPRD Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat untuk dibahas dan disepakati bersama, dengan batas waktu paling lambat pada akhir September 2023. (red)















