MMCNews, Lahat _ Sumsel : 20 Oktober 2025.
Dalam rangka Tahap perencanaan Pemerintahan Peraturan Daerah Tahun 2026 sejalan dengan pasal 239 Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagian telah diubah terahir kali dengan Undang undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015 Dikelas Bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah disusu oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka 1(Satu) Tahun dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD
Selanjut nya Program Pembentukan Peraturan Daerah kabupaten Lahat akan menjadi Pedoman Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah di Tahun 2015
Wakil Bupati Lahat Widya Njngsih SH. MH pada kesempatan dalam rapat Paripurna ke 3 (Tiga) DPRD Kabupaten Lahat menyampaikan
pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, terutama melalui pembentukan peraturan daerah yang berkualitas serta perencanaan kerja yang realistis dan berorientasi pada kepentingan publik.
Rapat Paripurna ini terkait pembahasan Propemperda dan rencana kerja DPRD ini, kita harapkan terwujudnya arah kebijakan yang selaras antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Widia.