MMCNews, Lahat _ Sumsel : 20 Oktober 2025.


Dalam rangka Tahap perencanaan Pemerintahan Peraturan Daerah Tahun 2026 sejalan dengan pasal 239 Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagian telah diubah terahir kali dengan Undang undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015 Dikelas Bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah disusu oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka 1(Satu) Tahun dan ditetapkan dengan keputusan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD
Selanjut nya Program Pembentukan Peraturan Daerah kabupaten Lahat akan menjadi Pedoman Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menyusun dan membahas Rancangan Peraturan Daerah di Tahun 2015
Wakil Bupati Lahat Widya Njngsih SH. MH pada kesempatan dalam rapat Paripurna ke 3 (Tiga) DPRD Kabupaten Lahat menyampaikan
pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, terutama melalui pembentukan peraturan daerah yang berkualitas serta perencanaan kerja yang realistis dan berorientasi pada kepentingan publik.
Rapat Paripurna ini terkait pembahasan Propemperda dan rencana kerja DPRD ini, kita harapkan terwujudnya arah kebijakan yang selaras antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujar Widia.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh program kerja DPRD yang berorientasi pada pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan
Semoga seluruh rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Lahat dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan program pembangunan
Rapat paripurna yang berlangsung di gelar dibRuang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lahat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 2 (Dua) DPRD Kabupaten Lahat, Gaharu SE.M.M , dan dihadiri oleh para wakil ketua, anggota dewan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lahat dan Para undangan
Ditempat yang sama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lahat Gaharu SE.MM mengutarakan merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur pelenyenggara perintah daerah DPRD mempunyai Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah , Anggaran dan Pengawasan ke Tiga Fungsi tersebut dijalankan dalam Peprentasi rakyat didaerah
Sitambahkan nya agar Sekretaris Dewan untuk menyusun Anggaran serta menyusun Program pada seluruh Kegiatan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Rapat paripurna ini menjadi momentum awal DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, serta berorientasi pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Pewarta. Mar















