Proses selanjutnya melibatkan komisi-komisi dan dilanjutkan oleh Badan Anggaran DPRD Jabar, yang kemudian akan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jabar. Sundari menekankan bahwa nota kesepakatan ini merupakan implementasi dari peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 183.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2023 menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan setiap langkah pembangunan antar wilayah dan pihak secara terpadu. Selanjutnya, Pemprov Jabar berencana menyampaikan nota perubahan APBD TA 2023 dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD TA 2023 kepada DPRD Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat, dengan harapan pembahasan dan persetujuan dapat dilakukan paling lambat pada akhir September 2023. (red)